Lompat ke isi utama

Berita

FASILITASI SENTRA GAKKUMDU: BAWASLU PRINGSEWU PERKUAT KOMUNIKASI DAN KOORDINASI

Bawaslu Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu Dalam Pemantapan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan di Regency Hotel Pringsewu pada Sabtu s.d Minggu , 12 – 13 November 2022

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri,S.Hut., S.H., M.H (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran), Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu M.Fathul Arifin, M.Pd, Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik, S.H.I, Avi Yuanto,, S.H (Jaksa Fungsional Pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung), Johan Untung Cahyono (Banit II Subdit I Ditreskrimun Polda Lampung, IPTU Feabo Adigo MP,S.T.K.,S.I.K.,M.H (Kasat Reskrim Polres Pringsewu), M.Kemal Pasha Zahrie,S.H., M.H (Kepala Sub Seksi Penyidikan Pada Sekesi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu, Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pringsewu.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri dalam sambutannya mengatakan Fasilitasi sentra gakkumdu ini untuk menjalin koordinasi dan komunikasi di semua stakeholder misalnya dalam hal ini antara sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dengan Panwaslu Kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu

“Pencegahan dapat dilakukan secara masif hingga pelaksanaan Pemilu 2024 tiba, Jadi harapannya kegiatan ini dapat dilakukan pula secara maksimal,” tegasnya.

Materi Selanjutnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik,S.H.I (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) menyampaikan sebelum tahapan dimulai Panwas harus memahami bagaimana pola kerja dan tugas di lapangan yang berkaitan dengan pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran. Ia menjelaskan pentingnya mempelajari regulasi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 7 tahun 2022 terkait penanganan Pidana Pemilu.

Ia menegaskan bahwa jika pengawasan maksimal dan efektif maka pelanggaran bisa di tekan. Namun jika masih terjadi pelanggaran maka perlu adanya penindakan.

Materi Selanjutnya disampaikan oleh M.Kemal Pasha Zahrie, S.H., M.H selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait Teknis Implementasi Tugas Dan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Sentra Gakkumdu

Tag
BERITA