Lompat ke isi utama

Berita

Fasilitasi Dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa! Gistiawan : Marwah Bawaslu Terletak Pada Kemampuan Dalam Menangani Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu - Bawaslu Pringsewu mengadakan Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Dalam Pelaksanaan Teknis Sengketa Acara Cepat Pada Pengawas Pemilu Ad Hoc Di Kabupaten Pringsewu yang dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan , Anggota Panwaslu Kecamatan (Divisi PPPS) beserta Staf se-Kabupaten Pringsewu yang diselenggarakan di Regency Hotel Pringsewu. Senin s.d Selasa, 28 s.d 29 Agustus 2023

 

 

Anggota Bawaslu Pringsewu, Mediansyah Resaputra, S.E, menyampaikan langkah-langkah persiapan yang sedang diambil untuk menghadapi masa kampanye dalam pemilihan umum yang akan segera tiba. Panwaslu Kecamatan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan umum.

 

Mediansyah juga mengingatkan anggota Panwascam untuk tetap tenang dan menjaga ketenangan dalam menjalankan tugas-tugas. "Kami memahami bahwa situasi bisa menjadi menantang, terutama saat menghadapi sengketa atau masalah yang muncul selama acara cepat kampanye. Namun, kami berharap agar anggota Panwascam dapat tetap tenang, berpegang pada prinsip-prinsip profesionalisme, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang jelas dan obyektif," tambahnya.

 

Selanjutnya Gistiawan, S.H., M.H, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung,  menyampaikan bahwa Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) merupakan esensi (Roh) dari Bawaslu. Ia menekankan bahwa marwah Bawaslu terletak pada kemampuan dalam menangani pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam konteks pemilihan umum. Dalam hal Penanganan Pelanggaran (PP), Gistiawan menjelaskan pentingnya menerjemahkan frasa pasal dalam undang-undang pemilu dan undang-undang Pilkada.

 

Ia juga menyoroti bahwa perselisihan sengketa dalam acara cepat pemilu lebih cenderung terjadi pada tahapan kampanye. Gistiawan mengingatkan bahwa objek dari perselisihan ini adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik dalam konteks perselisihan antara peserta dengan peserta maupun antara penyelenggara dengan peserta.

 

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Hermansyah, S.H.I, M.H sebagai Penggiat Pemilu beliau menyampaikan Pemilu adalah Sarana Demokrasi atau Kedaulatan Rakyat yang berkaitan dengan Penggunaan Hak Politik Rakyat untuk memilih Anggota Legislatif dan Eksekutif

 

Fungsi Penyelesaian Sengketa Sebagai Sarana perlindungan Hak Politik untuk dipilih, Sebagai sarana Pelembagaan Konflik dalam Proses Pemilu, Sebagai sarana untuk mewujudkan Tri tujuan Hukum dalam Proses Pemilu. Tutupnya

 

Dilanjutkan dengan “Simulasi Penyusunan Berita Acara dan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses AntarPeserta Acara Cepat” Oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Dan dilanjutkan dengan Pengumpulan Tugas Pengisian Formulir Model PSPP-22 Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu dan Formulir ModelPSPP-27 Buku Pencatatan Penyelelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu.

Tag
BERITA