Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pringsewu Tegaskan Larangan ASN Terlibat Politik Praktis Pada Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Pringsewu Tegaskan Larangan ASN Terlibat Politik Praktis di Pemilihan Serentak 2024

Foto Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi saat menjadi Narasumber Sosialisasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pendidikan Anti Korupsi, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu

Pringsewu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pringsewu -  Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pringsewu untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024. Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik itu melalui tindakan menyukai, mengomentari, atau membagikan konten yang berkaitan dengan pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, maupun Wakil Bupati.

 

Suprondi menegaskan, larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. "ASN terikat hukum yang melarang mereka untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon. Larangan ini tercantum dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.

 

Hal tersebut disampaikan Suprondi dalam acara Sosialisasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pendidikan Anti Korupsi, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu , yang berlangsung di Regency Hotel Pringsewu pada Jumat, 6 September 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintahan, termasuk para ASN di lingkungan Kabupaten Pringsewu.

 

Suprondi menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama berlangsungnya Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Harus penting dijaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk tidak ikut berpolitik praktis dan memihak salah satu pasangan calon," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat menciderai nilai-nilai demokrasi.

 

"Apabila terdapat pelanggaran netralitas ASN di Pringsewu, ini akan menciderai demokrasi,"  tutup Suprondi, mengakhiri sesi materi dengan pesan kuat agar ASN di Pringsewu tetap berpegang pada aturan dan mengedepankan netralitas dalam pelaksanaan tugas mereka.

Foto & Editor : Humas Bawaslu Pringsewu