Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pringsewu : Pastikan Warga Negara Memenuhi Syarat, Miliki Kesempatan Berikan Hak Suara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pringsewu menggelar acara Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu yang diselenggarakan di Hotel Urban Style Pringsewu, Jumat 6 Oktober 2023

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi, Anggota Bawaslu Pringsewu Mediansyah Resaputra, Koordinator Sekretariat Bawaslu Pringsewu M.Samsir,  Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pringsewu beserta staf (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat), Camat Se-Kabupaten Pringsewu

Dalam sambutannya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, Suprondi, menegaskan pentingnya kerjasama yang erat antara seluruh Camat di Kabupaten Pringsewu dengan tingkat dibawahnya dalam rangka pemutakhiran data pemilih. Suprondi juga menekankan kolaborasi yang efektif dengan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, termasuk Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pemilihan Pemilih Kecamatan (PPPK).

Suprondi menegaskan Bawaslu Pringsewu berkomitmen untuk mengawal proses pemilihan umum dengan cermat, memastikan bahwa warga negara Indonesia memperoleh hak pilih mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Suprondi menyoroti bahwa hak konstitusional warga negara tidak boleh tercederai, dan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan keadilan dalam proses pemilu tahun 2024.

Selain itu, Suprondi menyarankan agar jajaran Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten Pringsewu menjalin koordinasi yang erat dengan Camat di daerah masing-masing. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap proses pemilihan umum dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memberikan suara mereka.

Suprondi juga menegaskan pentingnya pengawasan yang aktif dan melekat terhadap Daftar Pemilih. Hal ini akan membantu mencegah adanya ketidaksesuaian atau kecurangan dalam daftar pemilih yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

Terakhir, Suprondi memberikan pesan mengenai netralitas, terutama karena tahapan pemilu telah memasuki fase Daftar Calon Tetap (DCT) dan kampanye. Semua Camat di Kabupaten Pringsewu, termasuk ASN di kecamatan dan tingkat desa seperti Kepala Desa dan Perangkat Desa, diingatkan untuk menjaga netralitas mereka. Hal ini penting agar proses pemilihan umum berlangsung adil, tanpa keberpihakan kepada salah satu calon, yang dapat merugikan atau menguntungkan pihak tertentu.

Materi Selanjutnya disampaikan oleh Ana Yunita Pratiwi,M.Pd (Forum Aktivis Perempuan Muda) , Een Riansyah, S.H.I (Direktur LDS Lampung), Sulaiman Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu

Bawaslu Pringsewu mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan terlibat aktif dalam pemilu tahun 2024 demi menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Kabupaten Pringsewu.

Tag
BERITA