BAWASLU PRINGSEWU MENGIKUTI RAKOR KESIAPAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pringsewu - Ketua Bawaslu Pringsewu, M. Fathul Arifin dan Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) menghadiri Rapat Koordinasi terkait kesiapan implementasi fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu. Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung di Hotel Sheraton. Rabu (21/6)
Dalam sambutannya, Iskardo P. Panggar selaku Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk mengoptimalkan kekuatan sistem koordinasi dan pranata antar kelembagaan pengawas pemilihan umum se-Provinsi Lampung. Kegiatan ini merupakan upaya implementasi fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, termasuk Ketua Bawaslu Pringsewu dan Anggota Bawaslu Pringsewu yang memiliki peran penting dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu di tingkat kabupaten/kota. Rapat ini menjadi platform penting untuk berdiskusi, bertukar informasi, dan membahas strategi penyelesaian sengketa yang efektif dalam tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.