Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PRINGSEWU MENGHADIRI SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN,VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK SERTA PENGENALAN FUNGSI SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu diwakili oleh Fajar Fakhlevi selaku Kordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga dan Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pringsewu acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bertempat di Aula Utama Kampung BW. Jumat, 29/7/2022

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Partai Politik se Kabupaten Pringsewu, Kanit Politik Polres Pringsewu.

Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman mengatakan bahwa kegiatan tersebut sekaligus untuk mengimpelmentasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 di KPU tingkat kabupaten/kota. Dia menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

“Demi untuk mempersiapkan sedini mungkin berkoordinasi dengan partai politik. Karena nanti pada saatnya KPU Kabupaten Pringsewu mempunyai kewajiban untuk melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual,” ungkap Sofyan.

dilanjutkan penyampaian meteri oleh Juniantama Ade Putra menyampaikan Tiga kategori parpol yang diverifikasi sebagaimana disebutkan dalam putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 adalah parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual. Pada kategori ini adalah 9 (sembilan) parpol di parlemen, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

Selanjutnya Sulaiman Komisioner KPU Pringsewu Divisi Program Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu menyampaikan terkait Sistem Informasi Partai Politik

Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik menyampaikan terkait efiensi penggunaan SIPOL . Adam mengharapkan selalu ada komunikasi antara Partai Politik ,KPU maupun Bawaslu demi terwujudnya Pemilihan Umum  yang berintegritas

Anggota Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi menghimbau kepada Partai Politik terkait pencegahan adanya anggota Parpol yang berstatus TNI,Polisi ,ASN, Penyelenggara Pemilu , Kepala Desa, atau Jabatan lain yg dilarang didalam pasal 280 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum . Jika sudah terdaftar dan di verifikasi di SIPOL maka data keanggotaan sifatnya permanen.

"Mulai sekrng partai politik lebih jeli untuk merekrut anggota ,mohon diteliti ulang supaya tidak ada kasus di Pringsewu" jelasnya

#AyoAwasiBersama #SalamAwas

Tag
BERITA