Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pringsewu Ingatkan Sanksi Pidana Pemberi Keterangan Tidak Benar Dalam Penyusunan Daftar Pemilih

Bawaslu Pringsewu Ingatkan Sanksi Pidana Pemberi Keterangan Tidak Benar Dalam Penyusunan Daftar Pemilih

Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi saat menjadi Narasumber Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Tahun 2024 

Pringsewu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pringsewu - Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi Ingatkan Tentang Sanksi Pidana Pemberi Keterangan Tidak Benar Dalam Penyusunan Daftar Pemilih sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan  Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

 

Suprondi menjelaskan pada Pasal 177 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 dan paling banyak Rp12.000.000,00.

 

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi saat menjadi Narasumber Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Pringsewu dan Panitian Pemungutan Suara (PPS) bagian Datin Se-Kabupaten Pringsewu di Hotel Urban Pringsewu pada Kamis, 1 Agustus 2024.

 

Suprondi menambahkan pada Pasal 177A Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000, dan paling banyak Rp72.000.000,00 . Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. 

 

Lebih lanjut Suprondi mengingatkan kepada Penyelenggara Pemilihan di Kabupaten Pringsewu pada Pasal 177B Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00.

 

Suprondi menekankan Salah satu fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilihan pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.

 

“Bawaslu Pringsewu melakukan upaya pencegahan seperti Mendirikan Posko Kawal Hak Pilih, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih , hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat sudah betul-betul terdaftar sebagai Pemilih dari hasil pencocokan dan penelitian. Jangan sampai ada hak pilih yang hilang atau yang seharusnya tidak ada jadi terdaftar." Jelas Suprondi

 

Terakhir Suprondi menjelaskan pada Pasal 178 Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

Terdapat fungsi Bawaslu yang strategis dan signifikan, yakni bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilihan muncul dengan menjalankan strategi pencegahan yang optimal. tutupnya

Editor : M.E.A

Foto : Humas Bawaslu Pringsewu