Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PRINGSEWU INGATKAN BACALEG TEKAIT PEMALSUAN DOKUMEN DAN PROFESI YANG WAJIB MENGUNDURKAN DIRI BILA MENDAFTAR

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, Fajar Fakhlevi, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menghadiri penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Pringsewu untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu pada hari Minggu, 25 Juni 2023.

Acara tersebut dihadiri, antara lain Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman, Komisioner KPU Pringsewu Divisi Teknis dan Humas, Juniantama Ade Putra, Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu Divisi Hukum, Saifuddin, Komisioner KPU Pringsewu Divisi Sosialisasi dan Parmas, Dewi Eliyasari, Komisioner KPU Pringsewu Program dan Data, Sulaiman, serta Sekretaris KPU Pringsewu, Ari Mulando. Turut hadir juga Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Fajar Fakhlevi, serta perwakilan partai politik se-Kabupaten Pringsewu.

Komisioner KPU Pringsewu Divisi Teknis dan Humas, Juniantama Ade Putra menyampaikan hasil verifikasi administrasi (vermin) Bacaleg kepada partai politik. Hal ini bertujuan agar partai politik dapat melakukan konsultasi kembali dengan tim verifikator terkait Bacaleg masing-masing yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pencalonan.

Hasil verifikasi administrasi oleh tim verifikator KPU Kabupaten Pringsewu menyatakan beberapa kategori yang belum memenuhi syarat (BMS), yaitu Identitas KTP yang belum berupa model E-KTP dan foto belum diperbarui terbaru, Formulir Model BB1-KWK.KPU Perseorangan dengan foto yang belum diperbarui terbaru dan materai, Ijazah yang hasil scan-nya tidak dilegalisir asli serta terkait dengan gelar yang bersangkutan, Dokumen pengadilan yang harus asli, bukan legalisir, Dokumen kesehatan jasmani dan Rohani, Surat bebas narkoba, Surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri (kepala pekon yang mencalonkan), Dokumen pencantuman gelar.

Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) diberikan waktu untuk mengajukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Mekanisme perbaikan yang berlaku sama seperti saat pendaftaran Bacaleg dari partai politik.

Apabila pada masa perbaikan tidak dilakukan perbaikan, maka status Bacaleg yang bersangkutan akan berubah dari belum memenuhi syarat (BMS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Anggota Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi mengatakan “Bawaslu Pringsewu tetap berkomunikasi aktif dengan KPU Kabupaten Pringsewu untuk terus memantau perkembangan terkait status administrasi Bacaleg yang diajukan oleh partai politik.”

Kami mengingatkan bahwa jika terdapat kasus pemalsuan dokumen oleh Bacaleg, sesuai dengan Pasal  520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Fajar juga mengingatkan, Kepala Pekon yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg wajib untuk mengundurkan diri, dibuktikan dengan Surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri (kepala pekon yang mencalonkan) serta profesi lain yang dilarang sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bawaslu dan KPU Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk melaksanakan pemilu yang bersih, transparan, dan berkualitas demi kepentingan demokrasi dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu tutupnya.

Tag
BERITA