Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pringsewu Imbau Masyarakat Waspadai Penyebaran Berita Bohong Bermuatan SARA saat Kampanye

Bawaslu Pringsewu Imbau Masyarakat Waspadai Penyebaran Berita Bohong Bermuatan SARA saat Kampanye

Bawaslu Pringsewu Imbau Masyarakat Waspadai Penyebaran Berita Bohong Bermuatan SARA saat Kampanye

Pringsewu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat memicu ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), khususnya pada masa kampanye.

 

Penyebaran berita bohong yang bermuatan SARA tidak hanya dapat mengganggu ketertiban dan kondusivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan serta mengancam kualitas demokrasi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum.

 

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (1) huruf d mengatur larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye untuk menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Sementara itu, ketentuan mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan penerapan sanksi bergantung pada unsur perbuatan yang terpenuhi.

 

Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip saring sebelum berbagi (sharing). Setiap informasi yang diterima perlu diperiksa kebenaran, sumber, dan konteksnya sebelum diteruskan kepada orang lain, terutama melalui media sosial dan aplikasi percakapan.

 

Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang mengandung hasutan, fitnah, maupun narasi yang mempertajam perbedaan identitas. Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ruang digital yang sehat menjadi bagian penting dalam mewujudkan demokrasi yang aman, damai, dan berintegritas.

Melalui edukasi dan pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Pringsewu terus mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas demokrasi serta menolak segala bentuk penyebaran informasi yang dapat memecah belah persatuan.

 

Saring sebelum sharing, lawan hoaks, dan bersama Bawaslu awasi Pemilu.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Bawaslu Kabupaten Pringsewu di pringsewu.bawaslu.go.id serta akun Instagram @bawaslupringsewu dan @jdihbawaslupringsewu.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu

Editor: Humas Bawaslu Pringsewu