Bawaslu Pringsewu Hadir dalam Bawaslu Membelajarkan Volume II, Bahas Penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Penguatan Sentra Gakkumdu
|
Pringsewu, 3 September 2026 — Pemilu tidak hanya membutuhkan proses demokrasi yang berjalan secara langsung dan terbuka, tetapi juga membutuhkan penegakan hukum yang efektif untuk memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam Program Bawaslu Membelajarkan Volume II, yang menghadirkan pembelajaran berbasis pengalaman kelembagaan dan praktik pengawasan Pemilu.
Pada Volume II ini, Bawaslu Kabupaten Pringsewu tergabung dalam Klaster Penegakan Hukum Pemilu dengan mengangkat tema:
“Penanganan Tindak Pidana Pemilu: Sinergi Sentra Gakkumdu, Efektivitas Penegakan Hukum, dan Rekomendasi Perbaikan Regulasi.”
Tema tersebut menjadi ruang pembelajaran untuk memahami secara lebih mendalam bagaimana proses penanganan tindak pidana Pemilu dilakukan, bagaimana sinergi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dibangun, serta berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum Pemilu.
Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II, pengalaman kelembagaan tidak hanya menjadi dokumentasi, tetapi juga diolah menjadi pengetahuan yang dapat dipelajari dan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas pengawasan Pemilu ke depan.
Penanganan tindak pidana Pemilu membutuhkan koordinasi, ketelitian, serta sinergi antarlembaga. Dalam konteks tersebut, keberadaan Sentra Gakkumdu menjadi bagian penting dalam membangun kolaborasi dalam proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilu.
Pembelajaran juga diarahkan untuk melihat berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum Pemilu, sekaligus menggali rekomendasi perbaikan regulasi agar mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu dapat berjalan semakin efektif, responsif, dan memberikan kepastian hukum.
Bawaslu Membelajarkan Volume II bukan sekadar tayangan untuk disaksikan. Program ini menjadi sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman kelembagaan agar masyarakat, jajaran pengawas, serta seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap demokrasi dapat memahami lebih dekat proses penegakan hukum Pemilu.
Satu video menghadirkan berbagai perspektif, pengalaman, dan pembelajaran mengenai penegakan hukum Pemilu.
Program Bawaslu Membelajarkan Volume II dapat disaksikan pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 3 September 2026
Waktu: Pukul 19.00 WIB
Platform: Official YouTube Bawaslu Kabupaten Pringsewu
Melalui program ini, Bawaslu Kabupaten Pringsewu terus mendorong penguatan literasi kepemiluan dan pemahaman publik terhadap pentingnya penegakan hukum dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
Saatnya belajar, memahami, dan mengambil insight dari pengalaman kelembagaan.
#BawasluMembelajarkanVol2
#BawasluMembelajarkan
#BawasluPringsewu
#SentraGakkumdu
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu