Bawaslu Pringsewu Gelar Sosialisasi, Tegaskan Netralitas ASN Pada Pemilihan Tahun 2024
|
Pringsewu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pringsewu - Bawaslu Pringsewu mengadakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Tahun 2024 Di Kabupaten Pringsewu yang diselenggarakan di Urban Style Hotel pada Kamis (24/10)
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait regulasi-regulasi yang mengikat ASN dan memperkuat pemahaman akan posisi ASN dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu.
Hadir dalam acara tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar , Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi, Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik, Koordinator Sekretariat Bawaslu Pringsewu Eko Subagiyo , Camat Se-Kabupaten Pringsewu, Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Pringsewu, Ketua Kelompok Kepala Sekolah SD di 9 Kecamatan yang mewakili di Kabupaten Pringsewu, Ketua MKKS SMP, SMA/SMK
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Pringsewu, Adam Malik, menekankan pentingnya ASN memahami aturan dan berkolaborasi dengan Bawaslu untuk pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. "Netralitas ASN bersifat wajib dan mengikat," ujarnya.
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, menambahkan bahwa menjaga kualitas pemilihan kepala daerah adalah tanggung jawab bersama. Ia mengajak seluruh ASN untuk tetap netral, meskipun berada dalam situasi yang seringkali dilematis.
Sambutan sekaligus membuka acara disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar menyampaikan Tidak netralnya ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik dapat menyebabkan:
Terjadinya keberpihakan politis, Ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan pemerintahan dan pembangunan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
Anggota Bawaslu Lampung Ahmad Qohar menegaskan Netralitas ASN harus dimaknai dalam dua rezim pengaturan hukum yaitu rezim hukum administrasi pemerintahan dan rezim hukum kepemiluan;
Dalam rezim administrasi pemerintah, setiap Pegawai ASN:
Tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun
Harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik
Netralitas ASN dalam rezim hukum pemilihan
Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye”.
Pasal 188 UU 10/2016, “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Ahmad Qohar menyampaikan Dalam rangka melakukan pencegahan terhadap netralitas ASN, Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/kota telah menerbitkan surat imbauan pencegahan terkait netralitas ASN yang ditujukan untuk seluruh ASN se-Provinsi .
Kami berharap semua peserta yang hadir dan seluruh ASN di Kabupaten Pringsewu untuk tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya dalam politik praktis. Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik Pilkada. Sebab ASN merupakan pegawai professional yang mengabdikan diri kepada negara. Peran ASN sebagai seorang profesional, ASN memperlakukan politisi, partai politik dan calon kepala daerah dengan setara dan tidak memihak. Tutupnya
Penulis dan Foto: Bawaslu Pringsewu
Editor: Bawaslu Pringsewu