BAWASLU PRINGSEWU GELAR SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERBAWASLU DAN NON PERBAWASLU
|
Pringsewu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu menggelar Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu Non Perbawaslu dalam Rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu (12/10)
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Regency Pringsewu dengan peserta Instansi Pemerintahan Se-Kabupaten Pringsewu,Camat se-Kabupaten Pringsewu.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Fajar Fakhlevi, S.Pd Anggota Bawaslu Pringsewu (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) dan Pj. Bupati Kabupaten Pringsewu yang diwakili oleh Hipni, S.E., M.M (Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik)
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu M.Fathul Arifin, M.Pd “Sosialisasi kali ini salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Pringsewu”
Selanjutnya penyampaian materi oleh Pj.Bupati Kabupaten Pringsewu yang diwakili oleh Hipni, S.E., M.M Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik) ia menyampaikan tahapan pemilu sudah dimulai oleh sebab itu seharusnya ASN di Kabupaten Pringsewu tidak melakukan hal yang melanggar aturan.
Hipni menegaskan dalam hal ini PJ Bupati Kanupaten Pringsewu “Tegas melaksanakan aturan bila mana ada ASN yang melanggar aturan yang telah ditentukan agar ditindak , semua ASN di Kabupaten Pringsewu wajib mentati aturan dan ketentuan yang ada. Bawaslu sangat tepat sudah memulai memberikan sosialisai sebagai rambu-rambu untuk ASN di Kabupaten Pringsewu, supaya kita tidak melanggar larangan yang berlaku. Jelasnya
Materi selanjutnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi, S.Pd ( Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) menjelaskan bahwa pentingnya menjaga Netralitas ASN yang diatur di Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Netralitas perlu ditegakkan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik dilakukan secara obyektif, adil dan berorientasi kepada kepentingan umum.
Dalam ketentuan pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Fajar mengatakan “Bawaslu terus berupaya menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pemilu dan pemilihan. Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan sosialisasi kepada ASN terkait larangan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial peserta pemilu. ASN dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial Tutup Fajar