Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PRINGSEWU DAN SATPOL PP MENURUNKAN 834 APK/BK DI KECAMATAN PRINGSEWU DAN KECAMATAN GADINGREJO

BAWASLU PRINGSEWU DAN SATPOL PP MENURUNKAN 834 APK/BK DI KECAMATAN PRINGSEWU DAN KECAMATAN GADINGREJO

Pringsewu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pringsewu bersama Satpol PP Kabupaten Pringsewu beserta Panwaslu Pringsewu dan Panwaslu Kecamatan Gadingrejo melakukan penurunan terhadap 834 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kecamatan Pringsewu dan Gadingrejo, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Izin Reklame Pasal 20 huruf c dan h, serta Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/655/KPTS/LL.02/2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Yang Tidak Diperkenankan Terpasang Alat Peraga dan Tanda-Tanda Gambar Peserta Pemilu pada 9 & 10 Januari 2024

 

Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan karena APK tersebut terpasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemasangan APK seharusnya memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

 

"Tak hanya itu, Bawaslu Pringsewu juga bekerja sama dengan Satpol PP dan pihak terkait untuk menertibkan serta menegaskan pelanggaran pemasangan APK. Para Calon Legislatif Peserta Pemilu cenderung abai terkait pemetakan lokasi pemasangan APK, sehingga perlu diingatkan bahwa sanksi yang diberikan saat ini hanya sebatas pelepasan, penurunan, atau penertiban APK tanpa sanksi administratif, pidana, atau etik," ungkapnya.

 

Suprondi juga menambahkan bahwa Bawaslu Pringsewu telah bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk menertibkan pemasangan APK yang melanggar aturan di Kabupaten Pringsewu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 

"Meskipun tindakan ini telah kami lakukan, masih ditemukan pelanggaran seperti pemasangan APK di pohon, dan upaya penertiban terus dilakukan bersama pihak terkait," tutupnya.

 

Bawaslu Pringsewu mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan sepanjang masa kampanye, serta menghimbau kepada para Calon Legislatif Peserta Pemilu untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya pesta demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu

Editor : Humas Bawaslu Pringsewu