Bawaslu Pringsewu Berikan Keterangan Resmi Dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 Di Mahkamah Konstitusi
|
Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 20 Januari 2025. Kehadiran Bawaslu Pringsewu dalam sidang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional lembaga sebagai pihak yang memberikan keterangan resmi terkait proses pengawasan pemilihan di tingkat daerah.
Dalam sidang tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, hadir dan memberikan keterangan secara langsung, didampingi oleh Anggota Bawaslu Pringsewu, Adam Malik. Keterangan yang disampaikan mencakup hasil pengawasan pelaksanaan tahapan pemilihan, penanganan dugaan pelanggaran, serta tindak lanjut rekomendasi yang telah dijalankan oleh Bawaslu selama proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu di Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam memastikan seluruh proses pemilihan berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Bawaslu hadir untuk memberikan keterangan secara objektif dan berdasarkan fakta hasil pengawasan di lapangan. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung,” ujar Suprondi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Pringsewu, Adam Malik, menambahkan bahwa seluruh proses pengawasan telah dilaksanakan secara profesional, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan keterangan secara transparan, didukung oleh data hasil pengawasan dan laporan resmi yang telah terdokumentasi. Prinsip kami adalah memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai regulasi,” jelas Adam Malik.
Melalui kehadiran di sidang Mahkamah Konstitusi ini, Bawaslu Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas proses pemilihan serta memastikan setiap tahapan berlangsung dengan menjunjung tinggi keadilan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Pringsewu.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu