Bawaslu Pringsewu Beri Masukan Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
|
Pringsewu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu - Komitmen terhadap pemilu yang demokratis dan berintegritas kembali ditegaskan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu pada Rabu (2/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Pringsewu ini turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi bersama Anggota Bawaslu Adam Malik, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Polres Pringsewu, Kodim 0424 Tanggamus, dan Kesbangpol Pringsewu. Forum ini menjadi ruang deliberatif dalam membahas sinkronisasi data pemilih sebagai elemen krusial penyelenggaraan pemilu yang sah dan kredibel.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ia menekankan pentingnya pengelolaan data pemilih yang maksimal, yang membutuhkan dukungan dari Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri bukan hanya penyelenggara pemilu.
Adam Malik menjelaskan bahwa Bawaslu Pringsewu telah membentuk Posko Aduan Masyarakat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran, khususnya terkait keakuratan data pemilih di Kabupaten Pringsewu.
“Posko Aduan Masyarakat ini merupakan wadah untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian data pemilih. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk menjaga hak pilih masyarakat,” jelas Adam.
Ia menegaskan pentingnya keakuratan data untuk menjamin hak konstitusional warga negara. Menurutnya, terdapat dua hal krusial yang sering menjadi temuan di lapangan, yaitu warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar, serta warga yang tidak lagi memenuhi syarat namun masih tercatat dalam daftar pemilih, seperti yang telah meninggal dunia.
Dalam laporan terbaru yang masuk ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Pringsewu, ditemukan lima data pemilih yang telah meninggal dunia, masing-masing tiga orang dari Kecamatan Sukoharjo dan dua orang dari Kecamatan Pringsewu. Seluruh laporan tersebut telah dilengkapi dengan surat keterangan kematian dari pemerintah pekon sebagai bukti pendukung.
Bawaslu Pringsewu telah menyampaikan hal tersebut kepada KPU Kabupaten Pringsewu untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap KPU dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pembaruan data berdasarkan masukan ini, agar daftar pemilih yang digunakan benar-benar valid dan akurat,” tegas Adam.
Upaya Bawaslu Pringsewu ini merupakan bagian dari kerja berkelanjutan dalam memastikan hak pilih masyarakat terlindungi secara adil dan setara, serta menjaga integritas proses pemilu di Kabupaten Pringsewu.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penyerahan resmi Berita Acara PDPB Triwulan II Tahun 2025 dari KPU kepada Bawaslu Pringsewu. Dokumen ini menjadi hasil konkret dari proses rekonsiliasi data dan akan menjadi dasar resmi dalam tahapan pemilu ke depan, khususnya untuk menjaga validitas daftar pemilih secara nasional.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu