BAWASLU PRINGSEWU AWASI VERIFIKASI ADMINISTRASI DUKUNGAN MINIMAL PENCALONAN DPD
|
Pringsewu- Guna memastikan kredibilitas dan kebasahan hasil verifikasi administrasi minimal dukungan Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pringsewu melakukan pengawasan melekat dan pencermatan data pendukung bakal calon DPD pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Senin, (6/1/2023)
Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh Anggota Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat di dampingi oleh staf di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu.
Proses tahapan verifikasi minimal dukungan bakal calon anggota DPD RI sendiri telah berlangsung dari tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Dalam Langkah pencegahan dan pengawasan, Bawaslu Pringsewu sendiri telah melakukan Langkah strategis pengawasan dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan, identifikasi kerawanan verifikasi administrasi dan surat imbauan ke KPU Pringsewu agar melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.