Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pringsewu Awasi Pencermatan Rancangan Daftar Calon tetap (DCT) Pemilu 2024

Hai #SahabatBawasluPringsewu berlangsung selama 10 hari tepatnya tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023 Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Pringsewu yang terdiri dari Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi, Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik dan Mediansyah Resaputra bersama Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Pringsewu berkomitmen lakukan pengawasan secara melekat terkait pengajuan bakal caleg DPRD Pringsewu pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon tetap (DCT) Pemilu 2024.



Dalam pengawasan Sampai hari ini. Selasa (3/10) terdapat 15 partai yang telah menyerahkan dan mengajukan dokumen syarat perbaikan dengan rincian Pengawasan sebagai berikut  :

1.Partai Golkar (Golongan Karya) Nomor Urut 4, tiba di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu pukul 09.39 yang diwakili LO Golkar, terdapat perubahan calon sementara pada Dapil 2 Pringsewu

2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut 17, tiba di Komisi Pemilihan Umum pukul 10.10 yang diwakili oleh LO PPP, Tidak Ada Perubahan dan Perbaikan Bakal Calon

3. Partai Gelora Nomor Urut 7, tiba di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu pukul 10.40 yang diwakili oleh LO Gelora, Tidak Ada Perubahan dan Perbaikan Bakal Calon

4. Partai NasDem Nomor Urut 5, tiba di Komisi Pemilihan Umum pukul 11.00 WIB yang diwakili oleh LO Nasdem, terdapat perubahan calon sementara pada Dapil 3 Pringsewu

5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nomor Urut 3, tiba di Komisi Pemilihan Umum pukul 11.30 WIB yang diwakili oleh LO PDIP, Tidak Ada Perubahan dan Perbaikan Bakal Calon

6. Partai Garuda Nomor Urut 11, tiba di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu pukul 13.37 yang diwakili oleh LO Garuda, Tidak Ada Perubahan dan Perbaikan Bakal Calon

7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor Urut 15, tiba di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu pukul 15.08 WIB yang diwakili oleh LO PSI, Tidak Ada Perubahan dan Perbaikan Bakal Calon

8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 1, tiba di Komisi Pemilihan Umum pukul 15.30 yang diwakili oleh LO PKB, terdapat perubahan calon sementara pada Dapil 5 Pringsewu

9. Partai Perindo Nomor Urut 16, tiba di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu pukul 17.30 yang diwakili oleh LO Perindo, Tidak Ada Perubahan dan Perbaikan Bakal Calon

10. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor Urut 8, tiba di Komisi Pemilihan Umum pukul 17.42 yang diwakili oleh LO PKS, terdapat perubahan calon sementara pada Dapil 3 Pringsewu

11. Partai Ummat Nomor Urut 24, tiba di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu pukul 18.30 yang diwakili oleh LO Partai Ummat, Tidak Ada Perubahan dan Perbaikan Bakal Calon

12. Partai Buruh Nomor Urut 6 tiba di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu pukul 18.30 yang diwakili oleh LO Partai Buruh, Tidak Ada Perubahan dan Perbaikan Bakal Calon

13. Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 12 tiba di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu pukul 19.00 WIB yang diwakili oleh LO PAN, Tidak Ada Perubahan dan Perbaikan Bakal Calon

14. Partai Gerindra Nomor Urut 2 tiba di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu pukul 19.50 WIB yang diwakili oleh LO Gerindra, Tidak Ada Perubahan dan Perbaikan Bakal Calon

15. Partai Demokrat Nomor Urut 14 tiba di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu pukul 19.59 yang diwakili oleh LO Demokrat, terdapat perubahan nomor urut calon sementara pada Dapil 2, Dapil 3 dan Dapil 5 Pringsewu


Bawaslu Pringsewu berharap Partai Politik lebih cermat dalam penyampaian dokumen Bakal Calon, serta Partai Politik wajib menyerahkan keputusan pemberhentian bagi bakal calon yang berstatus wajib mundur dari pekerjannya sebagaimana ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan, juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Pringsewu berkomitmen melakukan pengawasan secara melekat guna memastikan bahwa proses tahapan pencermatan DCT berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tag
BERITA