Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pringsewu Ajak Masyarakat Aktif: Terlibat dalam Pengawasan dan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan 2024

Bawaslu Pringsewu Ajak Masyarakat Aktif: Terlibat dalam Pengawasan dan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan 2024

Bawaslu Pringsewu Ajak Masyarakat Aktif: Terlibat dalam Pengawasan dan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan 2024

Pringsewu - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu memenuhi undangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu, dalam rangka menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang di selenggarakan di Radio Pemerintah Daerah (Rapemda) yang bertempat di rest area Pringsewu. Rabu, 28/08/2024.

 

Dalam kesempatan nya, saat ditanya  oleh Arisa selaku penyiar radio pemerintah daerah Rapemda FM, bagaimana langkah Bawaslu Pringsewu dalam upaya mengajak masyarakat agar berperan aktif mensukseskan pilkada ini, Suprondi mengatakan, Pada Pemilihan kepala daerah tahun 2024 Bawaslu Pringsewu mengajak kepada seluruh elemen lapisan masyarakat agar dapat berpartisipasi pada pilkada ini, bukan hanya dalam hal memilih, melainkan juga dalam hal mengawasi setiap tahapannya agar potensi-potensi pelanggaran dapat kita minimalisir atau bahkan dapat kita cegah.

 

Lebih lanjut suprondi juga mengatakan, dalam konteks Bawaslu maka masyarakat juga bisa ikut  serta mengawasi segala tahapan pada pilkada ini, seperti melaporkan kepada Bawaslu ketika di temukan dugaan pelanggaran, masyarakat juga dapat melaporkan nya di Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di tingkat pekon, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk di tingkat Kecamatan, atau dapat langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Pringsewu yang bertempat di pekon Podomoro, serta bisa langsung DM atau messenger akun Instagram atau Facebook Bawaslu Kabupaten Pringsewu.

 

Selain itu, suprondi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan yang nama nya politik uang, karena dalam undang-undang juga sudah di atur bahwa bukan hanya pemberi yang akan mendapat sangsi melainkan si penerima juga akan mendapat sanksi.

 

Saat di singgung tentang kerawanan pelanggaran pada tahapan kampanye, suprondi juga menjelaskan bahwa ada banyak potensi-potensi pelanggaran yang mungkin bisa saja terjadi pada tahapan kampanye, seperti contoh kampanye di tempat peribadatan, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan masih banyak lagi celah-celah nya, dan kami selaku lembaga yang konsern pada pengawasan akan terus mengawal serta mengawasi agar berjalannya tahapan pilkada ini berjalan sebagaimana mestinya tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam acara siaran Radio Pemerintah Daerah (Rapemda FM) yang mengangkat tema Partisipasi Pemilih pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 tersebut yang bertindak selaku narasumber yakni Suprondi, S. Kom selaku ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu dan Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H.

Foto & Editor : Humas Bawaslu Pringsewu