Lompat ke isi utama

Berita

BAHAS STRATEGI KESIAPAN PENANGANAN PELANGGARAN, BAWASLU PRINGSEWU MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI (RAKOR) KESIAPAN PENANGANAN PELANGGARAN

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu - Anggota Bawaslu Pringsewu, Fajar Fakhlevi, dan Anggota Bawaslu Pringsewu, Adam Malik, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapan penanganan pelanggaran pada tahapan pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih serta pengawasan pencalonan peserta pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Rakor ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung di Hotel Sheraton. Kamis (22/6)

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan untuk memperjelas beberapa hal penting. Salah satunya adalah penegasan mengenai tugas dan fungsi divisi di Bawaslu 15 Kabupaten/Kota yang harus dilakukan secara bersama sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

"Semua output dari Bawaslu ini harus sesuai dengan hasil pleno," ungkapnya.

Lebih lanjut, Iskardo menyatakan bahwa koordinasi antara Bawaslu Provinsi dan divisi tidak terbatas hanya pada tingkat tersebut. Bawaslu Provinsi juga bekerja secara kolektif kolegial, dan penanganan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu lagi melalui Bawaslu Provinsi. Langsung dapat ditujukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan ditembuskan ke Bawaslu Provinsi untuk mempercepat proses.

Rakor ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung dan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu. Dalam rapat tersebut, dibahas pula strategi penanganan pelanggaran yang akan dilaksanakan dalam rangka memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan pemilihan umum di Lampung pada tahun 2024.

Tag
BERITA