Lompat ke isi utama

Berita

Alat Peraga Sosialisasi Bakal Calon Semakin Marak, Bawaslu Pringsewu Jalin Koordinasi Dengan Satpol PP

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, Suprondi, beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu, M. Samsir, menerima kunjungan koordinasi dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu. Pertemuan ini diadakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pringsewu guna membahas isu seputar keberadaan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon yang melanggar ketertiban. (23/8)

 

Koordinasi ini dipicu oleh meningkatnya jumlah APS Bakal Calon yang telah terpasang di wilayah Kabupaten Pringsewu dan beberapa di antaranya diduga tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Pringsewu, Trino, hadir sebagai perwakilan pihak Satpol PP untuk menyampaikan pandangan mereka terkait penertiban dan pengawasan APS Bakal Calon.

 

Trino menjelaskan bahwa dalam upaya penertiban APS, Satpol PP tidak dapat bertindak sendirian dan membutuhkan kolaborasi dengan pihak terkait lainnya dalam hal ini adalah Bawaslu. Ia menegaskan bahwa dalam proses penertiban, Satpol PP Pringsewu berprinsip tidak merusak APS dan APS yang ditertibkan di dokumentasikan dan disimpan selama 2x24 jam sesuai dengan Perda .

 

Trino menambahkan APS yang terpasang dipohon dan infrastruktur sekitarnya segera di tertibkan sesuai dengan Perda di Kabupaten Pringsewu.

 

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Menurut PKPU tersebut, tahapan kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Suprondi juga menunjukkan pentingnya penegakan peraturan dan menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Pringsewu.

 

Suprondi menekankan bahwa prinsip keadilan adalah salah satu asas dalam pemilihan umum, sehingga penertiban APS yang melanggar harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Ia juga menyarankan agar penertiban APS dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban dan kesetaraan dalam rangka mendukung proses demokrasi yang sehat dan transparan di Kabupaten Pringsewu.

 

Pertemuan koordinasi ini diharapkan dapat membawa hasil yang positif dalam mengatur dan mengawasi penempatan APS Bakal Calon, serta memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip demokrasi yang adil.

Tag
BERITA