Lompat ke isi utama

Berita

ADAM MALIK : SEBAGAI PENGAWAS PEMILU HARUS PROFESIONAL DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM MELAKSANAKAN TUGAS

Pringsewu , Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta pemilu tahun 2024 memasuki tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam upaya Persiapan Penyelesaian Sengketa menghadapi Proses Verifikasi Dukungan Perseorangan Calon Anggota DPD, Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengadakan "Rapat Fasilitasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Dalam Pengawasan Verifikasi Dukungan Perseorangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kabupaten Pringsewu" di Hotel Regency Pringsewu bersama jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pringsewu. Jumat (24/2)

Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik, S.H.I beliau menyampaikan "Kewajiban kita sebagai seorang pengawas adalah profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas , sehingga pemilu dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku "

Materi Pertama disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pringsewu Saifudin, S.H.I beliau menyampaikan "apa yang ada di SILON harus sesuai dengan saat verifikasi faktual dukungan calon perseorangan anggota DPD dengan memastikan kebenaran identitas pendukung dan memastikan kebenaran dukungan calon DPD"

KPU Pringsewu melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan cara menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain , meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati

Materi selanjutnya disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lampung Democracy Studies (LDS) Een Riansah,S.H.I menurutnya "sengketa adalah akibat jika fungsi edukasi tidak berjalan secara maksimal"

"Bawaslu harus netral pada saat terjadi proses sengketa Pemilu, Netral yang berdasarkan peraturan perundang-undangan". Tegasnya

Tag
BERITA