Lompat ke isi utama

Berita

Adam Malik : Kode Etik Merupakan Pedoman Utama Menjaga Integritas Dan Kualitas Demokrasi

Foto Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Pedoman Kode Perilaku, Kode Etik, Sumpah Janji, dan Pakta Integritas bagi Badan Adhoc Se-Kabupaten Pringsewu

Foto Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Pedoman Kode Perilaku, Kode Etik, Sumpah Janji, dan Pakta Integritas bagi Badan Adhoc Se-Kabupaten Pringsewu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu – Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik, menekankan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan pedoman utama dalam menjaga integritas dan kualitas proses Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Pringsewu. Kode etik ini bukan hanya sebuah aturan, melainkan juga sebuah kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang mengatur perilaku penyelenggara pemilu.

 

Hal ini disampaikan oleh Adam Malik saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pedoman Kode Perilaku, Kode Etik, Sumpah Janji, dan Pakta Integritas bagi Badan Adhoc Se-Kabupaten Pringsewu, yang dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 9 November 2024 di Hotel Emersia, Bandar Lampung. Kegiatan ini diikuti oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu pada Pemilihan Serentak 2024.

 

Dalam kesempatan tersebut, Adam Malik menegaskan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan proses Pemilihan berlangsung dengan adil, jujur, dan transparan. “Kode etik ini harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh penyelenggara pemilu, sebagai bagian dari komitmen kita untuk menjaga kredibilitas dan integritas Pemilihan,” ungkap Adam.

 

Kode etik ini, lanjut Adam, mencakup kewajiban atau larangan serta pedoman perilaku yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu, baik dalam tindakan maupun ucapan mereka. Ia menjelaskan, sebagai sebuah prinsip dan nilai dasar, kode etik tidak hanya mengatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga menjadi landasan moral dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil.

 

Adam Malik juga menggarisbawahi beberapa langkah konkret yang perlu dilakukan untuk menjaga kode etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Pringsewu, antara lain:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas
    Menuntut penyelenggara pemilu untuk mempublikasikan seluruh proses dan keputusan mereka secara terbuka kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengawasi jalannya proses Pemilihan dengan lebih baik.
  2. Penguatan Pendidikan Politik
    Mendorong integrasi pendidikan politik dalam kurikulum pendidikan formal dan non-formal, untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan yang lebih baik mengenai proses pemilu dan pentingnya berpartisipasi.
  3. Peningkatan Partisipasi Publik
    Memfasilitasi masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam Pemilihan, baik sebagai pengawas, pemilih, ataupun bagian dari tim penyelenggara. Semakin banyak partisipasi masyarakat, semakin kuat legitimasi proses Pemilihan itu sendiri.
  4. Penegakan Hukum yang Tegas
    Menekankan pentingnya sanksi yang tegas dan konsisten terhadap siapa saja yang melanggar kode etik, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilihan.

 

“Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kita berharap dapat menciptakan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Pringsewu yang bersih, akuntabel, dan kredibel. Semua pihak harus bergerak bersama untuk memastikan Pemilihan berjalan dengan baik,” tutup Adam.

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu

Editor: Humas Bawaslu Pringsewu