PENGUMUMAN PENYESUAIAN JAM KERJA BAWASLU KABUPATEN PRINGSEWU SELAMA BULAN PUASA RAMADAN 1447 HIJRIAH
|
Pringsewu – Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu melakukan penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
Penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah puasa sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilihan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Adapun ketentuan jam kerja pegawai selama bulan Ramadan 1447 Hijriah adalah sebagai berikut:
1. Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul : 08.00 – 15.00 WIB
Waktu Istirahat : 12.00 – 12.30 WIB
2. Hari Jumat
Pukul : 08.00 – 15.30 WIB
Waktu Istirahat : 11.30 – 12.30 WIB
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan seluruh pegawai tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pemilihan secara optimal serta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Penyesuaian jam kerja tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu