Pengawasan Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan I 2026, Bawaslu Pringsewu Sampaikan Rekomendasi
|
Pringsewu – Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Adam Malik, sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas melaksanakan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Pringsewu, Rabu (1/4/2026). Pengawasan ini dilakukan guna memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pringsewu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu.
Dalam kesempatan tersebut, Adam Malik menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Pringsewu secara aktif menjaga kualitas data pemilih melalui metode uji petik (sampling) berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pekon/desa dan kelurahan se-Kabupaten Pringsewu.
Selama Triwulan I Tahun 2026 (Januari hingga Maret), Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah menghimpun sebanyak 133 sampel data, yang terdiri dari:
- 62 data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia; dan
- 71 data pemilih pindah domisili, dengan rincian:
- Pindah antar kecamatan dalam Kabupaten Pringsewu: 14 data;
- Pindah antar kabupaten dalam Provinsi Lampung: 32 data;
- Pindah antar provinsi: 25 data.
Hasil uji petik tersebut telah dituangkan dalam surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pringsewu selama Triwulan I, yaitu:
- Surat Nomor B-1/PM.00.02/K.LA-13/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 sebanyak 46 rekomendasi (22 TMS meninggal dan 24 pindah domisili);
- Surat Nomor B-3/PM.00.02/K.LA-13/02/2026 tanggal 27 Februari 2026 sebanyak 38 rekomendasi (17 TMS meninggal dan 21 pindah domisili);
- Surat Nomor B-4/PM.02.02/K.LA-13/03/2026 tanggal 27 Maret 2026 sebanyak 49 rekomendasi (23 TMS meninggal dan 26 pindah domisili).
Adapun terhadap rekomendasi yang telah disampaikan, tercatat sebanyak 42 data telah ditindaklanjuti, 1 data dengan status NIK tidak ditemukan dalam SIDALIH (rekomendasi TMS), serta 15 data dengan ketidaksesuaian data dukung.
Sementara itu, KPU Kabupaten Pringsewu yang diwakili oleh Aqmal Fanani Niki Kapindo selaku Kepala Divisi Data dan Informasi menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pringsewu juga menghadirkan Posko Aduan Masyarakat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai sarana partisipasi publik. Posko ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan ketidaksesuaian data pemilih, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kualitas data pemilih.
Melalui kehadiran posko tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam mewujudkan proses demokrasi yang transparan, adil, dan berkualitas.
Dalam pleno tersebut, KPU Kabupaten Pringsewu menetapkan jumlah pemilih sebanyak 331.081 pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 34/PP.07-BA-1810/3/2026, dengan rincian 168.801 pemilih laki-laki dan 162.280 pemilih perempuan.
Dengan seluruh proses pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Pringsewu berharap kualitas data pemilih semakin baik serta siap digunakan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akurasi, dan akuntabilitas.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu
Editor: Humas Bawaslu Pringsewu