Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Sosialisasikan Surat Edaran Optimalisasi Publikasi di Masa Non-Tahapan kepada Bawaslu Pringsewu

Bawaslu Lampung Sosialisasikan Surat Edaran Optimalisasi Publikasi di Masa Non-Tahapan kepada Bawaslu Pringsewu

Bawaslu Lampung Sosialisasikan Surat Edaran Optimalisasi Publikasi di Masa Non-Tahapan kepada Bawaslu Pringsewu

Pringsewu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan sosialisasi kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu terkait Sosialisasi Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Publikasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Masa Non-Tahapan Pemilu/Pemilihan, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar, S.Sos., M.Si beserta tim Humas Bawaslu Provinsi Lampung. Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi, S.Kom, Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu Adam Malik, S.H.I dan Mediansyah Resaputra, S.E, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu Eviyatun Ruaida, S.H., M.H.


Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar menyampaikan bahwa saat ini merupakan masa non-tahapan Pemilu/Pemilihan. Namun demikian, masa tersebut harus dimaknai sebagai momentum strategis bagi Bawaslu untuk memperkuat fondasi kesadaran demokrasi di tengah masyarakat.


Menurutnya, Bawaslu perlu memanfaatkan periode ini untuk meningkatkan literasi politik masyarakat serta membangun pemahaman yang lebih mendalam mengenai Pemilu dan pengawasan Pemilu/Pemilihan, termasuk pemahaman terkait fungsi, peran, tugas, dan kinerja lembaga Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten Pringsewu.


“Masa non-tahapan Pemilu bukan berarti Bawaslu berhenti bergerak. Justru pada periode inilah ruang strategis terbuka lebar untuk memperkuat kesadaran demokrasi dan pengawasan partisipatif,” jelasnya dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Publikasi di Masa Non-Tahapan.


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa optimalisasi publikasi pada masa non-tahapan menjadi hal yang krusial karena beberapa alasan mendasar. Pertama, untuk meningkatkan literasi Pemilu dan pengawasan Pemilu di tengah masyarakat. Melalui publikasi yang berkelanjutan, Bawaslu dapat mengisi ruang informasi publik dengan berbagai edukasi terkait demokrasi, Pemilu, pengawasan Pemilu, hak dan kewajiban warga negara, serta pentingnya pengawasan partisipatif.


Kedua, sebagai upaya penguatan kepercayaan dan citra kelembagaan Bawaslu di mata publik. Ketiga, sebagai langkah pencegahan pelanggaran Pemilu melalui edukasi yang masif agar masyarakat memahami berbagai bentuk pelanggaran serta dampak negatifnya terhadap demokrasi.


Selain itu, publikasi yang konsisten juga dapat memperkuat kesiapan masyarakat, baik dari sisi pengetahuan maupun keterampilan, untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan.


“Optimalisasi publikasi pada masa non-tahapan Pemilu/Pemilihan menjadi strategi fundamental bagi Bawaslu di seluruh tingkatan untuk tetap relevan, berdampak, serta menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah demokrasi Indonesia,” tutupnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Pringsewu

Editor: Humas Bawaslu Pringsewu